| | |

Pengertian Tenaga Kerja

Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah penduduk usia kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat.
Secara garis besar penduduk suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja. Populasi diklasifikasikan sebagai pekerja jika warga yang telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah 15 tahun – 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat tentang usia tenaga kerja adalah, ada yang menyebutkan lebih dari 17 tahun tidak ada menyebutkan lebih dari 20 tahun, dan beberapa bahkan menyebutkan lebih dari tujuh tahun untuk anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Pengertian Tenaga Kerja Meurut Para Ahli

  • Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Memahami Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan baik diri mereka sendiri dan untuk masyarakat.

  • Menurut Dr.A.Hamzah SH

Tenaga kerja, termasuk kerja di dalam atau di luar hubungan kerja dengan peralatan produksi utama dalam produksi proser kerja itu sendiri, baik kekuatan fisik dan pikiran.

  • Menurut  Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)

Tenaga kerja adalah produk yang telah atau sedang bekerja. Atau mencari pekerjaan, dan melakukan pekerjaan lainnya. Seperti sekolah, ibu rumah tangga. Dalam istilah praktis, tenaga kerja terdiri dari dua hal, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

  • Menurut ALAM. S

Tenaga kerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, orang yang bekerja antara usia 15 dan 64 tahun.

  • Menurut Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, mencari pekerjaan, dan melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.

  • Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani

Tenaga kerja seluruh penduduk untuk bekerja dan mampu bekerja jika ada permintaan tenaga kerja.

  • Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini, pembentukan tenaga kerja adalah untuk meningkatkan efektivitas kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu.

Keywords: outbound training jakarta, team building jakarta, character building jakarta, outbound training perusahaan, team building perusahaan, character building perusahaan, gathering perusahaan, team bonding perusahaan, outing jakarta, outing perusahaan, leadership perusahaan, outbound jakarta, outbound perusahaan, rumah persiapan pensiun, stress management perusahaan, bimbingan mental, manfaat pelatihan SDM

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *